Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40,27 gram dan ganja seberat 2.669,01 gram. Pemusnahan berlangsung di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe nomor: B-1456/L.1.12/Enz.1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, penasihat hukum, serta sejumlah pejabat Polres Lhokseumawe, antara lain Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal, Kasi Propam, Kasat Tahti, dan personel Satresnarkoba.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara aman dan sesuai dengan prosedur. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air, lalu dilarutkan bersama minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan ganja dibakar hingga habis.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/VII/Spkt, tanggal 24 Juli 2025, dengan tersangka berinisial Pendi bin Pistan Bancin.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkoba serta bentuk transparansi penanganan kasus narkotika,” ujar AKP Saiful.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai upaya melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan adil terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” pungkasnya.