Berita Utama

Polres Lhokseumawe Musnahkan 107,56 Gram Sabu

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Musnahkan 107,56 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,56 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang berhasil diungkap dari dua tersangka SI dan MN, masing-masing seberat 21,42 gram dan 86,14 gram.

Baca Juga  Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus peringatan keras kepada para pelaku.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kami akan tindak tegas setiap pelaku,” tegas AKP Saiful, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga  Dua Kios di Aceh Utara Ludes Terbakar, Satu Korban Luka Bakar

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta sejumlah perwira Polres Lhokseumawe.

Example 120x600