Headline

Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan 1,1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan 1,1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP. Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua tersangka dalam kenferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Senin, 28 April 2025. (Foto: Byklik.com)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP. Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A, dalam kenferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Senin, 28 April 2025, menyampaikan, kasus pertama terjadi di Dusun Bale Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 9 April 2025, sekira pukul 16.00 WIB, dengan tersangka beriniasial AR (36), warga Dusun Putro Bang-bang, Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pada kasus pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,05 gram, 1 buah kaca pirek yang ditemukan dari dalam saku celana tersangka, serta 1 unit handphone Redmi tipi 9T warna hitam, terang Kompol Salmidin.

Lebih lanjut disampaikannya, pada Rabu, 9 April 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di area perkebunan di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, bergerak ke lokasi.

Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melihat tiga orang laki-laki yang di curigai sedang melakukan transaksi, dan langsung melakukan upaya penangkapan, dan berhasil mengamankan AR, sementara dua orang lainnya, yakni Z dan TF berhasil melarikan diri.

Baca Juga  Manajemen Mubadala Energy South Andaman Sambangi PNL

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus paket berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,05 gram, 1 buah kaca pirek yang ditemukan dari dalam saku celananya, serta 1 unit handphone Redmi tipe 9T warna hitam.

Selain itu, Dari pengembangan kasus yang dilakukan, Tersangka AR mengaku mendapatkan sabu tersebut Z yang akan dijual kepada TF dengan kesepakatan harga sebesar Rp40 juta.

Kepada petugas, AR juga mengakui bahwa Z akan memberikannya upah sebesar Rp500.000 dari hasil transaksi itu.

Sementara, kasus kedua terjadi di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 21.30 WIB, terang Kompol Salmidin.

Pada kasus kedua ini, lanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka dengan inisial HB (28), warga Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupatan Aceh Utara, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1027,21 gram, yang dikemas dengan plastik warna orange yang bertuliskan 99 Durien, 1  unit handphone Infinix warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Baca Juga  Korban Tewas Gempa Myanmar Sudah Lebih 1.600 Orang

Dalam pengunkapan kasus, Tim Opsnal sempat menyaru sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Namun kemudian, lokasi transaksi bergeser ke Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, KabupatenAceh Utara. Dan setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), serta bertemu dengan tersangka, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua Tersangka AR dan HB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut.

Kompol Salmidin mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Example 120x600