Byklik.com | Jayapura — Tim gabungan Satreskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom berhasil menangkap JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 malam di Kota Jayapura setelah polisi menerima informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom. Hasil interogasi mengungkapkan, JM mengakui terlibat dalam pencurian bersama dua rekannya. Uang hasil curian dibagi-bagi, dan JM menerima Rp100 juta.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menyebut JM merupakan residivis kasus besar.
“Pelaku ini pernah terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Sarmi pada 2012, kasus penikaman di Kalimantan pada 2016, dan beberapa kali melakukan pencurian di Jayapura,” kata Alamsyah, Senin, 15 September 2025.
Saat ini, JM ditahan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua rekan pelaku yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut.