Hukum & Kriminal

Polres Gayo Lues Bekuk Sindikat Ganja Antarprovinsi

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Gayo Lues Bekuk Sindikat Ganja Antarprovinsi

Sebarkan artikel ini
Polres Gayo Lues bekuk tiga tersangka sindikat ganja antarprovinsi. (Foto: Dok. Polres Gayo Lues)

Byklik.com | Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dengan peran berbeda.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, petugas menerapkan metode controlled delivery untuk menelusuri jalur distribusi ganja hingga ke penerima.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan dan teknik controlled delivery, sehingga jaringan lintas provinsi dapat teridentifikasi,” ujar AKBP Hyrowo, Senin, 23 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Jumat, 12 Februari 2026, Sabtu, 13 Februari 2026, dan Senin, 15 Februari 2026 di sejumlah lokasi, yakni Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; serta dua lembaga pemasyarakatan di Medan dan Langsa.

Baca Juga  Tim Gabungan Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua karung goni berisi ganja dengan berat total 39 kilogram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga digunakan sebagai biaya operasional pengiriman, terang Kapolres.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (45), warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar. Selain itu, MD (23), narapidana kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, serta IS alias MG (45), warga Kabupaten Gayo Lues yang pernah mencalonkan diri pada Pilkada 2024 dan saat ini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika, turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Ditangkap Dua Masih Buron

Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis menyebutkan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per kilogram ganja yang berhasil dikirim dari Gayo Lues ke Medan.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.***