ByKlik.com | Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sedang mengusut kasus dugaan perambahan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan bahwa timnya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi dan meminta keterangan dari beberapa orang terkait kasus ini.
“Kami sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa di Kecamatan Peudada, Bireuen. Ini terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Sesuai arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, Zulhir menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan.
Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh, untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan perambahan hutan. Penegakan hukum ini akan dilakukan secara kolektif dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan atau dinas terkait,” tegasnya.
Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid. Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang. []