HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Utara, Amankan Tiga Tersangka bersama Barang Bukti

Avatar
×

Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Utara, Amankan Tiga Tersangka bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
konferensi pers polres aceh utara
Konferensi pers pengungkapan peredaran rokok ilegal di Aceh Utara, Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (30/4/2025). Foto: Dok. Polisi

ByKlik.com | Lhoksukon — Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa tulisan peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Aceh Utara.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (5/3/2025) tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Menindaklanjuti laporan ini, petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi ini, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka, yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pikap,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga  Lima Manfaat Buah Matoa, Nomor Tiga Berkhasiat bagi Wanita

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada Selasa (11/3), saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pikap di Desa Alue Bilie, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di kawasan Julok, Aceh Timur.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slof rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita Barang Bukti 860 Gram

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program “Hijrah” Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 Junto Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” pungkas AKBP Nanang. []

Example 120x600