Byklik.com | Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka atas ketidaksesuaian mutu beras dari PT. FS. Ketiganya, yakni KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT. FS menjadi tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP Kepala Seksi Kualiti Kontrol,” ungkap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan pelaku usaha adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai setenangan MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Pemerintah.
Hal itu sebagaimana aturan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT. FS sebanyak 127,3 ton,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, penyitaan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT. FS sebanyak 5,35 ton juga telah dilakukan. Merek itu terdiri dari Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.
Disampaikannya, penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Dari penyitaan itu, diperkuat adanya tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka berupa perdagangan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Tindak pidana yang dilakukan tersebut dimaksud dalam Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label etiket keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang atau jasa tersebut, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.