Byklik.com | Jakarta – Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik sebuah Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon pengantin. Selain Ayu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penetapan sekaligus penahanan telah dilakukan terhadap Ayu dan seorang tersangka berinisial D. Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya, karena TKP berada di luar Jakut,” jelas Budi Hermanto.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***












