Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita Barang Bukti 860 Gram

Avatar
×

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita Barang Bukti 860 Gram

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti diamankan petugas di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Dok. Polisi

Byklik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (18/4/2025).

Dari tangan tersangka, pria berinisial M (29), warga Kecamatan Blang Mangat ini, petugas menyita barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat total mencapai 860 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, dalam keterangan media, Sabtu (19/4).

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Idulfitri

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Erwinsyah.

Baca Juga  Mantan Kabid DLHK Kota Langsa Didakwa Korupsi Lampu Jalan Rp1,6 M

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas AKP Erwinsyah. []

Example 120x600