Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria di SPBU Lhoksukon, Amankan 2,7 Kg Ganja

Avatar
×

Polisi Tangkap Seorang Pria di SPBU Lhoksukon, Amankan 2,7 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon. 📷: Dok. Polres Aceh Utara

ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial MY (29) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Lhoksukon pada Selasa (2/9/2025). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di SPBU Lhoksukon. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Kami menerima informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama,” kata AKP Erwinsyah pada Sabtu (6/9).

Baca Juga  Dua Kios di Aceh Utara Ludes Terbakar, Satu Korban Luka Bakar

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal tiba di lokasi dan menyebar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi memasuki area SPBU menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tiga paket daun ganja kering ditemukan di sepeda motor milik pelaku,” lanjut AKP Erwinsyah.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah dan satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Jabar Bongkar Praktik Beras Oplosan, Omzet Tembus Rp5 Miliar

AKP Erwinsyah menegaskan bahwa MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tutup AKP Erwinsyah. []

Example 120x600