ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial IN (28) pada Senin (1/9/2025) sore. IN, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap saat sedang menunggu pembeli di depan sebuah ruko di Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat total 1,4 ons atau sekitar 140 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi juga turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy (petugas menyamar sebagai pembeli).
“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,4 ons dari sebuah kantong kain yang dibawanya,” ujar AKP Erwinsyah dalam keterangannya, Kamis (4/9).
Berdasarkan hasil interogasi awal, IN mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial H. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Aceh Utara. Saat ini, IN telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” pungkas AKP Erwinsyah. []