Byklik.com | Lhokseumawe – Lhokseumawe – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang warga yang terjadi di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, dan Iptu Yudha Prasetya, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 13 November 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh telah berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tidak lama berselang, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi kejadian, dan terdengar dua kali suara letusan senjata api. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Selain menangkap pelaku utama, kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap empat orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk sebagai pihak yang menyuruh maupun yang mendanai aksi penembakan.
“Pelaku utama telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lain yang terlibat. Polres Lhokseumawe berkomitmen mengungkap seluruh jaringan pelaku secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.***












