ByKlik.com | Lhoksukon — Seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara pada Selasa (9/9/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Menurut keterangan dari korban, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban dipanggil oleh pelaku ke rumahnya pada dini hari. Dengan dalih memberikan hukuman karena dituduh melakukan panggilan video dengan seorang pria, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tindakan ini kemudian berlanjut di kamar tidur pelaku.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Saat kejadian, pelaku berada seorang diri di rumah, sehingga leluasa melakukan aksinya.
Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, saat korban diizinkan pulang ke rumah. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Saat ini, T alias Walid telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara, Lhoksukon. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa perbuatan pelaku sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri.
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel,” tegas Boestani.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam hukuman uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Pihak kepolisian juga membuka diri bagi korban lain yang ingin melapor. “Bila ada korban lain, dapat menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031. Kami berharap keluarga korban dapat mengakses segala informasi kepada kami dan tidak mudah percaya informasi hoaks,” tutup AKP Boestani. []