Hukum & Kriminal

Polres Aceh Utara Ringkus Penipu Berkedok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Avatar
×

Polres Aceh Utara Ringkus Penipu Berkedok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus penipuan
Tersangka atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon. đź“·: Dok. Polisi

ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Senin (2/6/2025).

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Airsoft Gun dan sepasang borgol, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani menjelaskan bahwa salah satu laporan yang diterima kepolisian menyebutkan tersangka menipu teman semasa sekolahnya dengan janji membantu korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian.

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta. Sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” terang AKP Boestani dalam keterangannya, Minggu (29/6).

Baca Juga  Pemilik Warkop di Banda Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri, IKN juga kerap mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) demi meyakinkan para korbannya.

“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. IKN alias Balia, bahkan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Baca Juga  Gelar Bakti Kesehatan, Polres Aceh Utara Kumpulkan Darah 75 Kantong

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP subsider Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, atas arahan Kapolres Aceh Utara dalam Program HIJRAH-nya, pihaknya telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi. Kalau ada masyarakat yang segan datang ke kantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban untuk menanyakan kronologisnya,” pungkas Boestani. []

Example 120x600