ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria berinisial SW (24) dan NA (21) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya diringkus di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Minggu (21/9/2025) sore, setelah polisi melakukan operasi undercover buy atau penyamaran.
SW merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, sedangkan NA warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. Tim kepolisian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku untuk bertransaksi.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/9) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1.350 butir pil ekstasi yang terbungkus dalam dua plastik. Selain itu, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Vario juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli seharga Rp65.000 per butir dan rencananya akan dijual kembali bersama NA dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” tambah Erwinsyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. []