ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus enam tersangka pengedar sabu dalam sepekan terakhir. Operasi intensif ini menyasar jaringan narkotika di berbagai kecamatan wilayah hukum setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan rentetan kasus peredaran barang haram tersebut. Petugas mengamankan para pelaku beserta puluhan gram barang bukti sabu dari lokasi berbeda.
Penangkapan di Pirak Timu dan Matangkuli
Awalnya, polisi menangkap tersangka J (31) dan MZ (46) di samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Pirak Timu. Petugas melakukan penyergapan pada Selasa malam (3/3/2026) setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari kepungan petugas. Namun, polisi berhasil menggagalkan aksi tersebut dan mengamankan dua paket sabu di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, berdasarkan nyanyian kedua tersangka. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial R (41) alias Kak Ti di rumahnya.
Petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang tersembunyi di dalam toilet rumah tersangka R. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai 26,04 gram bruto.
Transaksi Saat Salat Tarawih
Setelah itu, polisi menangkap pria paruh baya berinisial HN (54) di Gampong Tanjong Krueng Pase. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (5/3/2026) saat warga sedang melaksanakan salat tarawih.
“Pelaku ini diinformasikan sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan,” kata AKP Erwinsyah.
Polisi menyita empat paket sabu seberat 8,97 gram dari dalam dompet kecil milik pelaku. HN mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk ia jual kembali kepada pembeli.
Operasi di Lhoksukon dan Tanah Luas
Kemudian, petugas meringkus tersangka AS (25), warga Lhokseumawe di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Jumat pagi (6/3/2026). Polisi menemukan satu paket sabu seberat 17,06 gram di dalam kotak rokok milik AS.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” jelas Erwinsyah.
Petugas segera melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AS untuk memburu pemasok utama barang tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka AM (31) di kediamannya, Gampong Blang Bidok, Tanah Luas.
Kini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon untuk menjalani proses hukum. Polisi terus mendalami keterkaitan antarjaringan guna memutus rantai peredaran narkoba di Aceh Utara. []











