Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Mahasiswa Ditangkap

Avatar
×

Polisi Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Mahasiswa Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 17,8 kilogram dan menangkap seorang pelaku berinisial AN (21) di Kecamatan Ketambe, Jumat, 27 Maret 2026. [Foto: Humas Polres Agara]

Byklik.com | Kutacane – Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 17,8 kilogram dan menangkap seorang pelaku berinisial AN (21) di Kecamatan Ketambe, Jumat, 27 Maret 2026.

Pelaku yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa itu diamankan di Desa Lawe Sembah Ikan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga mengenai kendaraan yang diduga membawa narkotika.

“Petugas langsung melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga  BNN Ungkap Sindikat Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga karung di bagian jok belakang mobil yang berisi paket ganja siap edar.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 11 paket ganja yang dibungkus lakban coklat dengan total berat 17,80 kilogram.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Calya warna putih, satu unit handphone, serta tiga karung sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk dibawa ke Kota Medan dan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Babinsa, PT Anindia dan Warga Gotong Royong Bersihkan Desa

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

“Keberhasilan ini bentuk keseriusan kami memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegas Patar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit jaringan peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.