ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) dini hari tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, mengonfirmasi identitas kedua pelaku yakni ZK (29) dan MR (29). Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal. Untuk memancing para pelaku, petugas menggunakan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa barang haram tersebut direncanakan untuk dijual seharga Rp260 juta. Para pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Aceh Utara.
AKP Erwinsyah menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki keterlibatan yang berbeda dalam jaringan ini. Tersangka MR diduga mendapatkan barang bukti dari seorang pria berinisial MN (DPO), sementara ZK berperan mendampingi MR saat proses transaksi berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” ujar Erwinsyah, Kamis (8/1).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Atas tindakan mereka, ZK dan MR terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan wilayah. []











