Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Solar Bersubsidi

Avatar
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menggagalkan upaya perdagangan ilegal satu ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di jalur Pantura, Minggu, 8 Maret 2026. [Foto: Humas Polri]

Byklik.com | Situbondo — Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menggagalkan upaya perdagangan ilegal satu ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di jalur Pantura, Minggu, 8 Maret 2026.

Penangkapan berlangsung dramatis karena diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan sopir truk bermuatan solar bersubsidi tersebut. Aksi pelarian pelaku bahkan menyebabkan kerusakan pada kendaraan petugas serta beberapa fasilitas milik warga.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan, menjelaskan operasi itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Barat bergerak menyisir wilayah Kecamatan Besuki sekitar pukul 04.00 WIB.

“Petugas menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang diduga membawa solar ilegal. Namun, saat diminta berhenti, sopir justru tancap gas dan mencoba melarikan diri,” ujar Agung Hartawan.

Baca Juga  Petugas Pastikan Kelancaran dan Kenyamanan Arus Mudik di Tiga Titik Strategis

Dalam upaya melarikan diri, sopir truk nekat menabrak mobil petugas serta beberapa kendaraan lain yang melintas di jalur Pantura. Aksi tersebut akhirnya berakhir sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, setelah truk hilang kendali dan menghantam pagar rumah warga.

Warga yang melihat aksi berbahaya itu sempat mengepung truk pelaku. Beruntung, personel Polsek Banyuglugur bersama Tim Resmob segera mengamankan para pelaku dari amukan massa.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, yakni SA (45) sebagai sopir, K (55) sebagai kenek, serta EE (50) yang diduga berperan sebagai penyedia atau penjual solar tersebut.

Baca Juga  Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba dan Sita 26 Kg Sabu

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning yang di dalamnya terdapat satu tandon berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, dua kempu kosong, serta 76 jerigen kosong. Petugas juga menemukan peralatan pendukung seperti pompa minyak, selang, corong, dan timba.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Situbondo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Khusus untuk awak truk, polisi juga melapisinya dengan pasal KUHP atas tindakan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas saat menjalankan tugas resmi,” pungkas Agung Hartawan.