Byklik.com | Banda Aceh — Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 98 kilogram sabu di wilayah Aceh. Tiga orang yang berperan sebagai pemasok ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut. Penindakan ini sejalan dengan commander wish-nya yang meminta jajaran untuk menindak peredaran narkoba dari hulu sampai hilir.
“Sesuai commander wish, saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya media, Kamis (17/4/2025).
“Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya,” sambungnya.
Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Para tersangka dibekuk oleh Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).
Informasi yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgassus menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga akan masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Informasi tersebut menyampaikan barang dikirim dari laut dengan menggunakan boat jenis Oskadon warna merah bata.
Atas informasi tersebut, Tim Satgassus yang di-backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju TKP. Setiba di TKP, tim melihat satu unit boat yang dicurigai ditumpangi oleh 2 orang tekong (pemimpin kapal).
Saat petugas mendekati kapal tersebut, tekong tersebut melompat ke sungai. Polisi kehilangan jejak dan tidak dapat menemukan keduanya. Tim selanjutnya menggeledah boat yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar, yang ternyata berisi 98 kilogram sabu.
Selanjutnya, anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut terkait jaringannya. []