Hukum & KriminalNasional

Polisi Bongkar Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan Jakarta

Avatar
×

Polisi Bongkar Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah Medan–Jakarta mencapai 26,7 kilogram serta ribuan cartridge rokok elektrik mengandung zat berbahaya, Jumat, 20 Maret 2026. [Foto: Humas Polri]

Byklik.com | Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah Medan–Jakarta dengan barang bukti mencapai 26,7 kilogram serta ribuan cartridge rokok elektrik mengandung zat berbahaya, Jumat, 20 Maret 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas daerah.

“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas fokus pada pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” ujar Reynold.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Selain itu, turut diamankan kendaraan, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Terbang Hari Ini Minggu, Prabowo Bawa Misi Strategis ke Inggris Swiss

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing jenis Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi.

“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman. Ia juga diduga telah berulang kali melakukan pengiriman narkotika.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp25,9 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga  Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir.

Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

“Kejahatan narkotika tidak hanya terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi. Kami akan terus menutup setiap celah peredaran,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami percaya keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” pungkas Reynold.