ByKlik.com | Lhoksukon — Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI), yang menyebabkan kerugian material mencapai miliaran rupiah serta menghambat proyek eksplorasi migas nasional.
“Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Lhoksukon, Kamis (25/7/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan warga Aceh Utara, yakni FM (25), dari Kecamatan Paya Bakong dan MY (56), dari Kecamatan Lhoksukon. Sementara satu lagi berinisial IA (30), warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Boestani, menambahkan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
“FM dan IA, bersama dua pelaku buron berinisial Z dan Yahpon, mencuri kabel seismik yang terbentang dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kabel tersebut ke kawasan Buket Jengkol, untuk dibakar dan diambil bagian kuningan,” terang Boestani.
Pada 16 Juli 2025, FM dan Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, senilai Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY dengan harga Rp450.000.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum yang serius. IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, MY sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Boestani menegaskan bahwa aksi pencurian kabel seismik ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI melaporkan kerugian mencapai Rp3,484 miliar akibat maraknya pencurian kabel di berbagai titik.
“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ungkapnya.
Apresiasi dari PT GSI
Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara, khususnya Satreskrim, atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dinan.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan, dan kepolisian masih gencar melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berstatus DPO. []