ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di Kecamatan Sawang. Polisi menangkap seorang pria berinisial SZ (35), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (16/6/2025) malam.
Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Sawang dalam kabupaten yang sama melalui metode undercover buy, yaitu dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan SZ merupakan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Minggu (15/6). Dalam operasi ini, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram. Dua pelaku lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan bahwa SZ diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di wilayah Sawang.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Erwinsyah dalam keterangan media, Selasa (17/6).
Saat ini, tersangka SZ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran ganja ini.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. []