Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkotika di Aceh Utara

Avatar
×

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkotika di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti diamankan di Rutan Polres Aceh Utara, Lhoksukon
Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti diamankan di Rutan Polres Aceh Utara, Lhoksukon. đź“·: Dok. Polisi

ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda pada Jumat (2/1/2026). Penangkapan ini dilakukan di tengah kesibukan personel kepolisian dalam membantu percepatan pemulihan pascabencana banjir yang melanda wilayah Aceh Utara.

Kedua tersangka yang diamankan adalah SW (45), warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, dan MN (51), warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap tersangka SW. Dalam operasi tersebut, polisi menggunakan metode undercover buy (penyamaran).

Baca Juga  Nailul Arifa, Putri Aceh Utara yang Bersinar di MTQ ke-37 Aceh

“Penangkapan terhadap SW dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi awal. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan metode undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Erwinsyah.

Dari tangan SW, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW diketahui berperan sebagai kurir.

Berbekal keterangan dari SW, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus menuju kediaman MN. Meski sempat diwarnai ketegangan karena istri pelaku mencoba memperingatkan suaminya untuk melarikan diri, petugas berhasil mengamankan MN.

Baca Juga  Banjir Rendam 81 Desa di Aceh Utara, Bupati Tetapkan Status Siaga Darurat

Dari penggeledahan di kamar rumah MN, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni empat paket sabu dengan berat total 10,53 gram dan satu paket ganja seberat 2,80 gram.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Erwinsyah. []