ByKlik.com | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 7,77 kubik kayu ilegal di wilayah Aceh Besar. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial I (61) ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya FZ, berstatus sebagai saksi.
Penangkapan terjadi di jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (19/8/2025). Tersangka I yang mengemudikan sebuah truk Colt, kedapatan membawa kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, I dan FZ mengaku baru saja membeli kayu tersebut dari seorang lelaki berinisial S. Kayu ini dibeli seharga Rp800 ribu dan rencananya akan diolah menjadi papan, kemudian dijual kembali dengan harga Rp2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kami karena hal ini bukan sekali saja terjadi, tapi berulang kali,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FZ tidak terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut, melainkan hanya ikut menemani tersangka I. Oleh karena itu, ia hanya diperiksa sebagai saksi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk Colt beserta surat-suratnya, 13 batang kayu rimba campuran dengan total lebih dari 7 kubik, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka I kini dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. []