Byklik.com | Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata api saat pengamanan aksi pengibaran bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe, Jumat, 26 Desember2025.
Petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa sambil membawa tas ransel berwarna hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol M1611 buatan Amerika Serikat di dalam tas tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, senjata api yang diamankan berada dalam kondisi siap digunakan.
“Senjata api tersebut dalam keadaan terkokang, satu peluru sudah masuk ke dalam laras, dan terdapat lima butir peluru aktif lainnya. Kondisi ini sangat membahayakan karena berpotensi digunakan sewaktu-waktu,” ujar AKBP Dr. Ahzan yang turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, serta Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Bustani.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu magazen, lima butir peluru aktif, satu unit telepon genggam, serta satu bilah pisau yang tergolong senjata tajam.
Pria tersebut diketahui berinisial Baharudin (42), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Baharudin mengaku membawa senjata api tersebut atas perintah seseorang berinisial F.
“Pengakuan sementara menyebutkan senjata api itu telah dikuasai tersangka sejak lama. Saat ini kami masih mendalami tujuan dibawanya senjata tersebut, termasuk dugaan motif dan kemungkinan adanya target tertentu,” kata Kapolres.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap sosok berinisial F yang diduga menyuruh tersangka membawa senjata api tersebut. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peran pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 55 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.***











