Byklik.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menggunakan modus pengiriman paket online dengan resi palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial VA (34) dan TM (29). Keduanya diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram,” ujar AKP Budi dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
AKP Budi menjelaskan, VA berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Tangerang. Sementara itu, TM bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram milik VA.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pengemasan ganja ke dalam paket pengiriman online. Namun, seluruh paket tersebut dilengkapi dengan stiker resi palsu guna mengelabui petugas.
“Resi palsu ini digunakan agar seolah-olah pelaku merupakan kurir ekspedisi saat membawa paket, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Budi mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebenarnya telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, pada saat itu polisi sempat kehilangan jejak. Pemantauan kemudian terus dilakukan hingga pergerakan para pelaku kembali terdeteksi pada Januari 2026, yang berujung pada penangkapan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan keterlibatan jaringan lain.***











