Byklik.com | Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan membongkar pengiriman 122,515 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan delapan ton jengkol di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus penyelundupan yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bagian bawah muatan jengkol untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
“Pelaku menggunakan kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu yang dimasukkan ke dalam lima karung. Ini merupakan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin, 12 Januari 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram. Barang bukti tersebut diletakkan di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh tumpukan jengkol.
Kapolda Lampung mengungkapkan, nilai ekonomi narkotika yang berhasil disita sangat besar. Jika diasumsikan harga sabu sekitar Rp1 juta per gram, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar menjelang akhir tahun. Dampaknya sangat signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Irjen Pol Helfi Assegaf menambahkan, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah serta bantuan perbaikan rumah.
“Ini bukan jaringan kecil. Masih ada pengendali di atasnya yang terus kami buru. Para tersangka yang diamankan merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” tegasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit kendaraan, lima telepon seluler, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya sekitar 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini merupakan komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap bandar besar yang mengendalikan pengiriman narkotika lintas daerah itu.***











