ByKlik.com | Banda Aceh — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menahan dua dari tujuh terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/8).
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dua tersangka tersebut berinisial M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat dengan Pasal 170 juncto 335 ayat (1) juncto 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat diamankan diperbolehkan pulang, namun berstatus saksi wajib lapor. “Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Joko dalam keterangannya, Kamis (14/8) malam.
“Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” jelasnya.
Joko menambahkan, sesuai perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, Polda Aceh akan menindak tegas setiap aksi premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman,” tegasnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” pungkas Joko. []