ByKlik.com | Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel. Proyek wastafel tersebut rencananya akan ditempatkan di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Kombes Zulhir, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025) malam.
Zulhir mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang terangkum dalam 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan tersebut, SMY didampingi oleh penasihat hukum. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. []