ByKlik.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Penghentian kasus ini ditetapkan pada Rabu (1/10/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa keputusan penghentian kasus diambil setelah pihak Vidio.com secara resmi mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.
Pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang telah difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu sebelumnya.
Menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, penyidik menempuh sejumlah tahapan administrasi hukum yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum secara formal kepada pelapor dan terlapor.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie tersebut mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Zulhir menegaskan bahwa hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Menurutnya, edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir. []