ByKlik.com | Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan kesiapan penuh mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan mineral bukan logam dan batubara (minerba). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh.
Setelah terbentuk, WPR tersebut akan berada di bawah pengawasan pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Upaya legalisasi tambang rakyat ini telah dibahas secara mendalam dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025) lalu. FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat kegiatan tambang ilegal.
Kegiatan FGD ini merupakan langkah “jemput bola” dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Tiga Kabupaten Sudah Usulkan WPR
Zulhir Destrian mengungkapkan bahwa saat ini baru tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Mantan Kapolres Pidie itu mendorong daerah lain yang belum mengajukan usulan WPR agar segera menyampaikannya melalui Kepala Bagian Ekonomi di Pemerintah Kabupaten masing-masing.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Polda Aceh, lanjutnya, telah berupaya menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba). Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis untuk menghilangkan penambangan ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Alumnus Akpol tahun 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah proses pengajuan WPR, pihaknya berencana membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp. Grup ini akan dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.
Mengenai tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai, Zulhir menyatakan akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan, serta berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
“Nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkas Zulhir. []