Berita UtamaNasional

Platform X Resmi Batasi Usia Pengguna Minimum 16 Tahun

Avatar
×

Platform X Resmi Batasi Usia Pengguna Minimum 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Platform media sosial populer X milik Elon Musk [Foto: Cheng Xin/Getty Images]

Byklik.com | Jakarta – Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga  Meutya Hafid Tegaskan Keterampilan Digital Kunci Masa Depan

Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS yang secara khusus mengatur layanan jejaring sosial berisiko tinggi hanya diperkenankan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Alexander menjelaskan, X juga telah menyampaikan perubahan tersebut melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.

Lebih lanjut, mulai 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi berupa identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum.

Baca Juga  Pansel KPI Buka Uji Publik 108 Calon

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegasnya.

Kemkomdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons kebijakan serupa dan mengambil langkah konkret.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, pemerintah masih menunggu platform digital lainnya untuk menunjukkan itikad mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.