Nasional

Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Industri Kecil Mendunia

Avatar
×

Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Industri Kecil Mendunia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Kemenperin]

ByKlik.com | Jakarta – Pemerintah menegaskan perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci agar industri kecil dan menengah (IKM) mampu bertahan dan bersaing di tengah ketatnya persaingan industri berbasis inovasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pengelolaan KI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga strategi untuk memperkuat struktur industri nasional.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui perlindungan kekayaan intelektual berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh, tetapi juga berdaya saing global,” ujar Agus.

Perlindungan KI dinilai penting karena hak tersebut memberikan manfaat ekonomi dari hasil kreativitas, baik berupa merek, paten, hak cipta, desain industri maupun indikasi geografis.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin melalui Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) mengoperasikan Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak 1998.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan 200 Sekolah Rakyat hingga 2027

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan, Klinik KI menjadi sarana pendampingan bagi pelaku IKM agar mampu menjadikan inovasi dan merek sebagai aset ekonomi.

“Klinik KI hadir untuk membantu pelaku IKM memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai strategi pengembangan usaha,” kata Reni.

Klinik KI memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran KI, termasuk merek, paten, hak cipta, desain industri dan lainnya.

Secara nasional, layanan ini terus menunjukkan peningkatan. Hingga beberapa tahun terakhir, Klinik KI telah memfasilitasi ribuan pendaftaran KI, termasuk merek, hak cipta, paten dan desain industri bagi pelaku IKM.

Baca Juga  Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13

Selain layanan konsultasi, pemerintah juga terus memperluas edukasi dan sosialisasi KI melalui pelatihan, workshop hingga partisipasi dalam pameran industri. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku IKM untuk melindungi inovasi dan produk mereka.

Reni menegaskan, meningkatnya jumlah konsultasi dan pendaftaran KI menunjukkan pelaku IKM semakin sadar bahwa perlindungan KI penting untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Semakin banyak IKM memanfaatkan layanan KI, maka semakin kuat posisi mereka dalam persaingan industri,” ujarnya.

Pemerintah pun memastikan layanan Klinik KI akan terus diperkuat dan diperluas agar pelaku IKM di seluruh daerah dapat mengakses perlindungan kekayaan intelektual secara optimal.