Berita Utama

Percepat Pencairan Bantuan Rumah Rusak, Bupati Aceh Tamiang Gandeng BSI

Bambang Iskandar Martin
×

Percepat Pencairan Bantuan Rumah Rusak, Bupati Aceh Tamiang Gandeng BSI

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi, Jumat, 20 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang, Jumat, 20 Februari 2026.

Langkah ini bertujuan mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang menjadi dasar hukum distribusi dana rehabilitasi rumah bagi kategori rusak ringan dan rusak sedang.

Baca Juga  Menhub Matangkan Kesiapan Angkutan Lebaran Jawa Timur

Bupati Armia Pahmi menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tertib administrasi.

“Dengan kerja sama ini, proses pencairan bantuan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat segera bisa memperbaiki rumahnya,” ujar Bupati Armia.

Beberapa langkah teknis percepatan yang disepakati meliputi pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Baca Juga  Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan

Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai progres fisik perbaikan rumah di lapangan, berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Untuk menghindari antrean, BSI akan menjadwalkan pencairan secara sistematis melalui koordinasi dengan camat dan datok penghulu setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap percepatan ini dapat mempercepat rehabilitasi hunian warga, sehingga masyarakat terdampak segera menempati rumah yang layak dan aman.***