Hukum & Kriminal

Penggerebekan Dini Hari, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Avatar
×

Penggerebekan Dini Hari, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Jumat 6 Februari 2026 dini hari. [Foto: Humas Polres BM]

ByKlik.com | Bener Meriah — Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menggerebek sebuah rumah di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Jumat dini hari, 6 Februari 2026.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam. Saat situasi dinilai aman, petugas masuk ke rumah yang dicurigai dan mendapati dua pria berada di dalamnya.

“Kedua terduga berinisial SB (38), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Keduanya berprofesi sebagai petani,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Senator Aceh Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa titik rumah. Satu paket sabu ditemukan di bawah kaki SB, sementara satu paket lainnya berada di atas sofa dan diduga tengah dipersiapkan untuk dipaketkan kembali sebelum diedarkan.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu dalam plastik klip merah yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto. Polisi turut menyita sejumlah peralatan pendukung, antara lain alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis dengan kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.

Baca Juga  Polda Aceh Tahan Dua Terduga Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Kepada penyidik, kedua terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua terduga beserta barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pengembangan jaringan pemasok. Seluruh barang bukti akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah.