Ekonomi & Bisnis

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp44,5 Triliun hingga November 2025

Bambang Iskandar Martin
×

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp44,5 Triliun hingga November 2025

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilutrasi Penerimaan Pajak. (AI)

Byklik.com | Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun menunjukkan peran ekonomi digital yang kian signifikan dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Rosmauli dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Senin,  29 Desember 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

Khusus PPN PMSE, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC. Sementara itu, satu perusahaan dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Baca Juga  Menteri ESDM: 2027 Produksi Gas Naik, Tambahan dari ENI dan Mubadala

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto yang terkumpul sebesar Rp1,81 triliun berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Adapun pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,27 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,37 triliun.

Baca Juga  Bank Indonesia Bekali Mahasiswa Baru USK tentang Digitalisasi Keuangan

Selain itu, penerimaan pajak melalui SIPP tercatat sebesar Rp3,94 triliun, yang berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Rosmauli menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE dari perusahaan yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menegaskan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

“Hal ini sekaligus menunjukkan potensi ekonomi digital yang terus berkembang dalam menopang penerimaan negara,” pungkasnya.***