Byklik.com | Meulaboh – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar periode 2026–2030 secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Teuku Umar telah ditutup pada Selasa, 3 Maret 2026. Ada lima bakal calon yang sudah mendaftar dan menjadi suksesor Prof Dr Ishak Hasan, M.Si.
Tahapan pendaftaran tersebut sebelumnya telah dibuka sejak 18 Februari 2026 sebagai bagian dari proses penjaringan calon pimpinan universitas untuk masa jabatan 2026–2030.
Dari kelima nama bakal calon tersebut, tiga di antaranya berasal dari Universitas Syiah Kuala. Sedangkan dua yang lain berasal dari Universitas Malikussaleh.
Berdasarkan hasil penerimaan berkas pendaftaran, tercatat lima bakal calon rektor yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Rektor, yaitu:
- Dr. Ir. Irwansyah, S.T., M.Eng., IPM (Dosen Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala)
- Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd (Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala)
- Prof. Dr. Ir. Dahlan Abdullah, S.T., M.Kom., IPU, ASEAN Eng (Guru Besar Fakultas Teknik, Universitas Malikussaleh)
- Dr. Hilmi, S.E., M.Si., Ak (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnnis, Universitas Malikussaleh)
- Prof. Dr. Iskandar AS., S.Pd., M.App.Ling. (Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala)
Selanjutnya, Panitia Pemilihan Rektor akan melaksanakan tahapan verifikasi berkas administrasi terhadap seluruh bakal calon yang telah mendaftar. Proses verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5–6 Maret 2026, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi yang diajukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, serta Peraturan Senat Universitas Teuku Umar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030.
Dalam keterangannya, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar, Dr. T. Alamsyah, menjelaskan hasil seleksi administrasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Senat Universitas Teuku Umar untuk dilakukan penetapan bakal calon rektor tetap yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penetapan tersebut direncanakan akan dilaksanakan melalui Rapat Senat Universitas Teuku Umar pada 9 Maret 2026.
Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030 yang terdiri atas Dr. T. Alamsyah, SKM, MPH (ketua); Dr Eza Aulia, SH, MH (sekretaris merangkap anggota), serta Dr. Ir. Fitriadi, ST, MT, IPM sebagai anggota.
T. Alamsyah menyampaikan harapan agar seluruh tahapan proses pemilihan rektor Universitas Teuku Umar periode 2026–2030 dapat terlaksana secara transparan, objektif, akuntabel, dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan, pelaksanaan proses yang tertib dan profesional tersebut, diharapkan pemilihan ini dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, serta visi strategis, sehingga mampu membawa Universitas Teuku Umar menuju kemajuan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset dan pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.[]











