Headline

Penanganan Bencana Aceh Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Bambang Iskandar Martin
×

Penanganan Bencana Aceh Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Masyarakat sipil Aceh. (Foto: Dok. Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Masyarakat sipil Aceh melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan tersebut dikirim pada Jumat pagi, 26 Desember 2025, bertepatan dengan satu bulan terjadinya bencana yang melanda Aceh sejak 26 November 2025.

Perwakilan masyarakat sipil Aceh, Cut Farah Meutia menilai penanganan bencana oleh negara belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar para korban. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pembatasan akses informasi, hambatan terhadap kerja jurnalistik, serta keterbatasan distribusi komunikasi publik di wilayah terdampak bencana.

“Situasi ini sangat memprihatinkan, terutama karena pembatasan informasi dan komunikasi tidak seharusnya terjadi dalam kondisi darurat bencana,” ujarnya.

Menurut Cut Farah Meutia, bencana hidrometeorologi telah berdampak luas di 18 kabupaten/kota di Aceh. Dampak paling krusial saat ini adalah terputusnya mata pencaharian masyarakat, yang berpotensi menimbulkan krisis jangka panjang. Kehilangan sawah, ladang, tambak, dan sumber penghidupan lainnya dinilai akan berpengaruh terhadap ketahanan ekonomi keluarga, pendidikan anak-anak, serta masa depan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Baca Juga  Banjir Bandang Bandung Barat, 11 Tewas 79 Hilang

“Bencana ini bukan hanya persoalan pemenuhan kebutuhan harian, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup yang layak di masa depan,” kata Cut Farah.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini tidak segera ditangani secara serius dan tidak ada dukungan bantuan yang memadai, Aceh berisiko mengalami krisis ekonomi berkepanjangan, termasuk ancaman kelaparan dan kemiskinan yang semakin dalam.

Dalam laporannya, mereka menilai hak-hak dasar korban bencana sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, belum terpenuhi secara optimal.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp30 Juta bagi Korban Bencana Sumatra

Hak-hak yang dinilai berpotensi dilanggar antara lain hak atas tempat tinggal yang layak, kesehatan, pangan, air bersih, sanitasi, serta perlindungan sosial bagi pengungsi internal.

Atas dasar itu, masyarakat sipil Aceh mengajukan sejumlah desakan kepada Dewan HAM PBB, di antaranya melakukan pemantauan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan bencana Aceh, menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah-langkah komprehensif dan kolektif, membuka akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan internasional, serta mempertimbangkan pengiriman pelapor khusus PBB untuk meninjau langsung situasi kemanusiaan di Aceh.***