Berita Utama

Pemko Lhokseumawe Matangkan Penertiban Reklame Rokok

Avatar
×

Pemko Lhokseumawe Matangkan Penertiban Reklame Rokok

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris memimpin rapat terakhir terkait penertiban reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus persiapan penilaian Kota Layak Anak yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Kamis, 12 Maret 2026. [Foto: Prokopim Lhokseumawe]

Byklik.com | Lhokseumawe — Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris memimpin rapat terakhir terkait penertiban reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus persiapan penilaian Kota Layak Anak yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Kamis, 12 Maret 2026.

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah final Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang sehat serta ramah bagi anak.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar penataan reklame rokok di kawasan KTR dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.

Baca Juga  Dukungan Guru NU untuk Plh Kadis Pendidikan Dayah

“Penertiban reklame rokok di kawasan KTR harus dilakukan secara terkoordinasi agar penataan kota tetap tertib, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memenuhi indikator penilaian Kota Layak Anak secara optimal dan berkelanjutan,” ujar A. Haris.

Rapat tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe.

Baca Juga  Aceh Tengah Pertama Rampungkan SK BNBA Bantuan Rumah

Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DP3AP2KB, Inspektur Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP dan Naker, serta Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi proses penilaian Kota Layak Anak.