Berita Utama

Pemko Lhokseumawe Jelaskan Mekanisme Bantuan Perbaikan Rumah Banjir

Avatar
×

Pemko Lhokseumawe Jelaskan Mekanisme Bantuan Perbaikan Rumah Banjir

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya. [Foto: Prokopim Lhokseumawe]

Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak banjir, Kamis, 12 Maret 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai proses pencairan bantuan.

Taruna menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, bantuan stimulan tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diberikan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang.

“Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD,” jelas Taruna.

Ia menerangkan, sebelum penyaluran bantuan dilakukan, proses diawali dengan pendataan rumah terdampak oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan. Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan.

Baca Juga  Korban Meninggal Banjir Aceh Utara Bertambah Jadi 168 Orang

Selanjutnya, hasil pendataan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe (BPBD) untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan pihak terkait.

Tim teknis kemudian melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan.

Setelah melalui tahapan tersebut, daftar penerima bantuan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Pada tahap persiapan, pemerintah daerah juga menyusun petunjuk teknis, membentuk tim teknis, melakukan verifikasi ulang data penerima, serta menjalin kerja sama dengan bank penyalur untuk pembukaan rekening masyarakat penerima bantuan.

Taruna menjelaskan, setelah seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun pada tahap awal rekening tersebut masih diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah.

Baca Juga  Akses Terputus, Brimob Bangun Jembatan Darurat di Singah Muloh

Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri dengan membeli material bangunan atau menggunakan jasa tukang sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, tim teknis akan menilai perkembangan perbaikan rumah yang dilakukan penerima bantuan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk proses pencairan dana berikutnya.

“Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan kemudian melengkapi rekomendasi tim teknis serta dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti surat permohonan pencairan dana, SPTJM, berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah,” pungkas Taruna.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan dana dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik melalui pembayaran material bangunan maupun upah tukang.

Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Masyarakat juga diharapkan berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.