Berita Utama

Pemkab Aceh Utara Buka Hak Sanggah Korban Banjir

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Utara Buka Hak Sanggah Korban Banjir

Sebarkan artikel ini
Pemkab Aceh Utara buka ruang sanggah bagi korban banjir yang memenuhi kriteria namun belum tercantum dalam data penerima manfaat, Jumat, 20 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Lhoksukon – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayah Wa merespons cepat keluhan warga terkait hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah akibat bencana banjir yang dilakukan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, Bupati meminta masyarakat proaktif memeriksa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tahap pertama yang telah ditempel di masing-masing gampong. Pernyataan tersebut disampaikan di Lhoksukon, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut Muntasir, Bupati Ismail A Jalil bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang telah menyampaikan aspirasi warga dalam rapat evaluasi pada 16 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah meminta agar warga yang rumahnya terdampak, baik rusak berat, sedang, maupun ringan, diberikan hak sanggah atas hasil pendataan.

Baca Juga  Update: Longsor Pasirlangu Bandung Barat, 27 Jenazah Ditemukan

“Bupati dan Wakil Bupati sudah menyampaikan kepada BNPB agar masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetap diberikan ruang untuk menyampaikan sanggahan,” ujar Muntasir.

Ia menjelaskan, kecamatan yang telah diverifikasi oleh tim BNPB meliputi Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seunuddon, dan Langkahan. Sementara kecamatan lainnya masih dalam proses verifikasi, validasi, serta penyepadanan data oleh tim BNPB.

Untuk menjamin transparansi, hasil verifikasi diumumkan melalui pengeras suara di setiap gampong dan ditempel di tempat strategis guna uji publik. Warga diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau perbaikan data.

Baca Juga  Kemhan Buka Lorong Sejarah, Generasi Muda Antusias Belajar Bela Negara

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercantum atau terdapat kekeliruan data, diminta mengisi formulir sanggahan dan menyerahkannya kepada geuchik setempat. Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan kepada camat dan disampaikan ke posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk dilakukan verifikasi ulang.

“Harapan Bupati dan Wakil Bupati, jangan sampai ada warga terdampak banjir yang telah memenuhi kriteria justru merasa dirugikan akibat kesalahan data,” tutup Muntasir.***