Byklik.com | Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengeluarkan peringatan tegas kepada pedagang makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Para penjual takjil dilarang memulai aktivitas sebelum pukul 15.00 WIB.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan ketentuan tersebut merupakan instruksi resmi yang disertai konsekuensi hukum bagi pelanggar.
“Jika ada pedagang yang menjual atau melayani pembeli sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Al-Farlaky, Sabtu, 21 Februari 2026.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur akan melakukan pengawasan rutin di lapangan. Petugas akan menertibkan pedagang yang melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang tertib dan kondusif pada siang hari selama Ramadan.
Selain pengaturan jam operasional pedagang takjil, Pemkab Aceh Timur juga menetapkan sejumlah ketentuan lain. Warung nasi, kafe, dan restoran tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat pada siang hari. Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka di ruang publik.
Pemerintah daerah juga melarang penggunaan petasan, mercon, atau kembang api yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah, terutama saat pelaksanaan salat tarawih. Pelaku usaha tempat hiburan diminta menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu aktivitas ibadah.
Di sisi lain, Bupati Al-Farlaky mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja selama Ramadan guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang dapat merusak nilai-nilai ibadah.***











