Berita Utama

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Korban Bencana Tahap III

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Korban Bencana Tahap III

Sebarkan artikel ini
Pemkab Aceh Tamiang percepat pendataan korban bencana tahap III. (Foto: Ilustrasi)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat pendataan ulang korban bencana hidrometeorologi guna mendukung penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tahap III.

Masyarakat terdampak diimbau segera memastikan diri telah terdaftar dalam program bantuan tersebut agar tidak terlewat dalam proses pengajuan.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang belum terakomodasi pada tahap I dan II.

“Camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” ujarnya, Sabtu, 4 April 2026.

Baca Juga  Cek Namamu! Uji Publik Bantuan Rumah Dibuka

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang berbasis by name by address (BNBA) bagi calon penerima bantuan tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas cakupan pendataan.

Pendataan ulang tidak hanya menyasar pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung adil dan merata.

Baca Juga  Percepat Pencairan Bantuan Rumah Rusak, Bupati Aceh Tamiang Gandeng BSI

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyatakan pendataan ulang bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” katanya.

Batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut wajib diserahkan dalam bentuk cetak dan digital kepada Sekretariat Posko Terpadu dan BPBD Aceh Tamiang.

Pemerintah daerah berharap percepatan pendataan ini dapat memastikan bantuan tepat sasaran serta mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana.***