Berita Utama

Pemkab Aceh Besar Tegaskan THR dan Gaji Guru Tuntas

Avatar
×

Pemkab Aceh Besar Tegaskan THR dan Gaji Guru Tuntas

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi memberikan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru saat rapat dengan TAPD, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat 27 Maret 2026. [Foto: MC Aceh Besar]

Byklik.com | Kota Jantho  Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru telah diselesaikan sepenuhnya dan sesuai ketentuan, menyusul beredarnya informasi terkait dugaan tunggakan.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyebut informasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman karena kurangnya konfirmasi kepada pemerintah daerah.

“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut dan informasi pengendapan anggaran itu tidak benar,” ujar Bahrul Jamil saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pembayaran yang masih dalam proses saat ini adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan THR atau gaji ke-13. Menurutnya, TPG merupakan tunjangan berbasis kinerja yang harus melalui tahapan verifikasi sebelum dicairkan.

Baca Juga  Dukung Perpanjangan Tanggap Darurat, Ini Saran YPANBA untuk Pemerintah

“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review Inspektorat, setelah itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing tanpa potongan,” tegasnya.

Bahrul menambahkan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan ketepatan data penerima serta menghindari potensi kesalahan administrasi.

“Ini bagian dari kehati-hatian agar penyaluran tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Aceh Besar Muharram Idris telah menginstruksikan agar proses tersebut segera diselesaikan. Pemerintah menargetkan pembayaran TPG rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.

“Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Begitu proses review rampung, langsung kita bayarkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pekerja Migran akan Dilatih Jadi Duta Pariwisata Indonesia

Bahrul menjelaskan, dana TPG sebenarnya telah diterima sejak akhir Desember 2025, namun tidak dapat langsung disalurkan karena telah memasuki penutupan tahun anggaran. Selanjutnya, dana tersebut dianggarkan kembali dalam APBD 2026 yang disahkan pada awal Februari.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, termasuk mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan yang mewajibkan verifikasi sebelum pencairan.

Ia juga mengapresiasi sikap para guru yang tetap memahami proses administrasi yang berjalan.

“Kami terus berkomunikasi dan memastikan hak guru menjadi prioritas. Kami juga memohon maaf atas kondisi ini,” pungkasnya.

Pemkab Aceh Besar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para guru.