Berita Utama

Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Pokir hingga Bansos

Avatar
×

Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Pokir hingga Bansos

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, saat memimpin rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen oleh KPK RI di Kantor Bupati setempat, Jantho, Selasa (26/8/2025). 📷: Dok. Humas

ByKlik.com | Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang melakukan supervisi terkait pelaksanaan 10 proyek strategis, pokok pikiran (pokir), hibah, dan bantuan sosial (bansos) di lingkungan pemerintah daerah.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, dalam rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen KPK di Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho, pada Selasa (26/8/2025). Rapat ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Sekda Bahrul Jamil menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera mempersiapkan data yang diminta oleh KPK sesuai dengan format yang telah disediakan.

“Kita telah meminta kepada OPD untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan formulir yang diberikan. Seluruh data tersebut diserahkan ke Inspektur Pembantu IV Inspektorat, Saudara Aka Syahputra, untuk dikompilasi dan diserahkan kepada KPK sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekda seperti dilansir Humas, Rabu (27/8).

Baca Juga  Mahasiswa FKH USK Gelar Pengabdian Kesehatan Hewan di Pulo Aceh

Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Besar, Aka Syahputra, menambahkan bahwa pemenuhan data ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Besar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh Besar,” katanya.

KPK Surati Kepala Daerah di Aceh

Langkah supervisi ini diawali dengan surat resmi KPK bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditujukan kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh.

Baca Juga  Balai Syura Peringati Seperempat Abad Hari Jadi Bersama Perempuan Korban Konflik di Aceh Besar

Dilihat ByKlik.com pada Rabu (27/8), surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, ini meminta penyerahan data 10 proyek strategis, daftar pokir DPRD, hibah, serta bansos. Data tersebut harus diserahkan paling lambat 3 September 2025. Surat ini dikirimkan langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota di provinsi tersebut.

Langkah ini menandai pengawasan ketat KPK terhadap aliran anggaran daerah, terutama proyek strategis serta pos dana hibah dan bansos yang sering menjadi sorotan publik. Dalam surat tersebut, KPK menyebutkan bahwa permintaan data ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan merupakan bagian dari supervisi lembaga antirasuah terhadap potensi kerawanan korupsi di daerah. []

Example 120x600