ByKlik.com | Banda Aceh — Para pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh melakukan audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang menjerat mereka. Kedatangan para owner warkop ini diterima Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah di ruang kerja Komisi I DPRA, Kamis (22/5/2025).
Dalam audiensi tersebut, mereka mengaku menerima somasi berulang dari kuasa hukum pemilik platform streaming berbayar dan kini menghadapi pemeriksaan di Polda Aceh dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Para owner warkop terjerat persoalan hukum akibat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) siaran berbayar tanpa izin resmi pemilik platform. Padahal, menurut mereka kegiatan nobar yang sudah membudaya di Aceh, bukanlah ajang komersial.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketimpangan perlakuan hukum. Jika pemilik warkop kecil bisa disomasi sampai empat kali dan menghadapi denda ratusan juta rupiah, maka negara perlu hadir. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk memberi pendampingan hukum kepada UMKM agar tidak menjadi korban sistem,” tegas Arif Fadillah.
Lebih lanjut, Arif menyoroti pentingnya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terutama dalam konteks pemanfaatan konten siaran di ruang publik seperti warkop.
Ia juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menjembatani komunikasi dengan pihak Pemilik hak siar tersebut agar dicari jalan tengah yang adil dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.
“Komisi I tidak akan tinggal diam. Kami memastikan bahwa warkop, sebagai ruang interaksi rakyat Aceh, tidak justru menjadi korban dari sistem hukum yang belum sensitif terhadap realitas lokal,” tegas Arif.
Sementara itu, Komisioner KPI Aceh, M Reza Falevi, menekankan bahwa kultur nobar di Aceh sangat berbeda dari daerah lain. “Di sini tidak ada penjualan tiket atau tarif tambahan saat nobar. Ini lebih kepada bentuk silaturahmi dan ruang sosial. Perspektif ini harus dipahami oleh pemegang hak siar,” katanya.
Sedangkan Komisioner KPI Aceh lainnya, Ahyar menyampaikan kritik terhadap minimnya edukasi terkait UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut terlalu memberatkan kelompok usaha kecil yang masih mencari inovasi agar usaha mereka tetap survive.
KPI Aceh menyatakan pihaknya akan segera menghubungi manajemen Elang Mahkota Teknologi, Tbk. (Emtek) selaku “induk” dari PT. Surya Citra Media, Tbk, pemegang hak siar tersebut, untuk membuka ruang dialog.
“Kami ingin mengedepankan keadilan dalam penyelesaian masalah ini, bukan hanya aturan kaku yang bisa mematikan UMKM,” kata Samsul Bahri, Komisioner KPI Aceh. []