Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Pemilik Warkop di Banda Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Avatar
×

Pemilik Warkop di Banda Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pemilik warung kopi di Banda Aceh beraudiensi ke Gedung DPRA, Kamis 22 mei 2025. [Dok. KPIA]

ByKlik | Banda Aceh – Pascadisomasi oleh platform streaming berbayar Vidio.com, sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Kamis, 22 Mei 2025. Para pemilik warkop dituding menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.

Audiensi berlangsung di Gedung DPR Aceh dan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., serta dihadiri tiga Komisioner KPIA, Ahyar, S.T., Samsul Bahri, S.E., dan M. Reza Falevi, M.Sos.

Para pemilik warkop mengaku kaget ketika menerima somasi dari kuasa hukum Vidio.com. Tidak hanya satu atau dua, beberapa warkop bahkan menerima hingga empat kali somasi. Setelah itu, mereka dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Masalah pun berlanjut ke meja mediasi. Dalam prosesnya, denda awal yang dijatuhkan sebesar Rp250 juta akhirnya dikurangi menjadi Rp150 juta. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan para pemilik warkop masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk A Haris sebagai Plt Sekda

“Kami tidak tahu bahwa kegiatan nobar bisa melanggar aturan. Ini sudah menjadi budaya di warkop-warkop Aceh. Kami tidak mencari keuntungan lebih, hanya ingin menyuguhkan suasana nyaman bagi pengunjung,” ujar salah satu pemilik warkop yang hadir.

Menanggapi hal ini, Arif Fadillah meminta pemerintah Aceh serta lembaga penyiaran lokal untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pemilik warkop dan pemegang hak siar agar persoalan ini tidak berujung pada kriminalisasi UMKM.

Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi perhatian dalam implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya terkait pemanfaatan konten siaran di ruang publik.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan lembaganya siap menjembatani komunikasi dengan pihak Vidio.com. “Kami akan menghubungi pihak Emtek, pemilik Vidio.com, untuk mencari jalan tengah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Buka Secara Resmi TMMD Ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara

Komisioner lain, M. Reza Falevi, juga menekankan bahwa karakter nobar di Aceh berbeda dengan daerah lain. “Warkop di sini tidak menjual tiket atau menaikkan harga saat nobar. Ini lebih ke budaya, bukan orientasi bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Ahyar, S.T., menyoroti minimnya sosialisasi terkait UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku usaha kecil. Ia menilai regulasi itu masih timpang dan cenderung menyasar kelompok ekonomi lemah. “Ini yang harus kita evaluasi bersama. Kalau tidak ada edukasi yang adil, pelaku UMKM akan terus menjadi korban kebijakan,” ujarnya.

Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh pun tengah mempertimbangkan langkah hukum. Mereka berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengkaji kemungkinan advokasi yang bisa mereka tempuh.

 

Example 120x600