Byklik.com | Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa, 3 Maret 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Idulfitri, sesuai arahan Presiden. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 H/2026 M,” ujar Airlangga.
THR untuk ASN dan Pensiunan
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Jumlah tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Airlangga menegaskan, pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni. Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
THR Sektor Swasta
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sekitar 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.
BHR untuk Ojek Daring
Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian BHR bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi, dengan total nilai sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyaluran BHR diharapkan dilakukan lebih awal, yakni 14 hari atau paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Paket Stimulus Lanjutan
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.
Pemerintah mengalokasikan Rp911,16 miliar untuk diskon transportasi menjelang Lebaran, baik dari APBN maupun non-APBN. Selain itu, bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun akan disalurkan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat dalam bentuk 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Adapun kebijakan WFA diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang hari raya.***











